Jumat, November 22, 2024

Lembaga Anti Korupsi Nasional Desak Polda Sulsel Periksa (TP) Walikota Parepare Terkait Putusan MA dan Pengakuan Dokter Muhammad Yamin Kasus Dinkes 6,3 Milyar

Makassar | SniperTuntas.Com – Lembaga Anti KorupsinNasional (LAKIN) mendesak Polda Sulsel untuk segera memeriksa walikota parepare Taufan Pawe yang di duga ikut menikmati hasil korupsi dana dinkes 6,3 Milyar sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dan pengakuan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Parepare, Dokter Muhammad Yamin, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6 miliar dan dihukum 6 tahun penjara.

Saat Awak Media bersama TIM Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) melalukan Klarifikasi bersama Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Parepare Dokter Muhammad Yamin saat di Lapas Kelas 1 Makassar mengatakan bahwa sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) menjelaskan anggaran dinkes 6,3 Milyar semua atas perintah walikota parepare Taufan Pawe dan kami punya bukti yang masih tersimpan,”Ungkapnya.

salinan hasil putusan mahkamah agung

Adapun hasil rincian Nama-nama yang menerima dana dinkes 6,3 Milyar yang diduga atas perintah Walikota Parepare Taufan Pawe termasuk ;

(1) Pak Jamaluddin pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 350 jt

(2) Pak Syahrial pada tahun 2015 menerima sebesar Rp 280 jt

(3) Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 1,150 Milyar dengan Alasan pembahasan APBD di Dprd Parepare

(4) Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 600 jt dengan alasan pembahasan APBD perubahan

(5) Pak Darwis Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp 200 jt dengan alasan Open House walikota parepare Taufan Pawe

(6) Pak Jamaluddin pada tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp 500 jt + Rp 500 jt dengan alasan pembahsan perubahan APBD perintah walikota parepare Taufan Pawe.

(7) Pak Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang lagi sebesar Rp 1,5 Milyar dengan alasan perintah walikota parepare Taufan Pawe untuk bayar Haji Hamsah

(8) Pak Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp. 1 Milyar dengan alasan penetapan APBD pokok

(9) Pak Ansar Kabag Pembangunan dulunya Kasatpol pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp 200 jt + Rp 200 jt dengan alasan Bos walikota parepare Taufan Pawe yang menyuruh.

Sementara itu, nama yang disebutkan sudah ada dua orang ditahan dan sudah terdakwa kasus korupsi dana Dinkes Parepare senilai Rp 6,3 miliar termasuk diantaranya Jamaluddin yang dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun dan Zahrial Djafar dijatuhi hukuman 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa 25/04/2023.

salinan hasil putusan mahkamah agung

Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Daeng Tika mendesak Polda sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Keempat nama yang sudah disebutkan oleh dr.Muhammad Yamin termasuk Walikota Parepare Taufan Pawe sebagai Dalang Skenario Kasus Dinkes 6,3 Milyar yang sampai saat ini sengaja di tutupi dan seakan mati suri oleh polres parepare

” Seperti diketahui, kasus ini harus diusut tuntas oleh polda sulsel jangan ada tebang pilih, sebab ini kasus diduga direncanakan, untuk itu secepatnya harus dilakuakan pemeriksaan kepada walikota parepare Taufan Pawe yang diduga dalang dari kasus korupsi dinkes 6,3 Milyar,”Tegasnya.

Selain itu, Sekejen Lembaga Anti Korupsi Nasion (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Daeng Tika menyampaikan kepada PENEGAK hukum khususnya polda sulsel secepatnya usut kasus korupsi dana kesehatan pada tahun 2018 yang diduga melibatkan pihak lainnya, lantaran keluarnya putusan Mahkamah Agung No. 2299 K/PID.SUS/2021 yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare Dokter Muhammad Yamin.

salinan hasil putusan mahkamah agung

” Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung disebutkan ada dugaan peran Wali Kota Parepare Taufan Pawe dalam perkara korupsi dana kesehatan tersebut. Secara hukum, penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, pertimbangan hukum MA dapat dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat,”Ucapnya.

Kasus raibnya dana Dinas Kesehatan pada tahun 2018 lalu yang mencapai Rp6,3 milyar oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare Dokter Muhammad Yamin telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut(*).

Lp ; (ICL) P R M G I

.

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments