Tambang Batu Gajah H. Ampang di Gowa: Antara Izin Pribadi dan Praktik Jual Beli Ilegal

GOWA | SNIPERTUNTAS.COM – Aktivitas pertambangan batu gajah di Dusun Suleo, Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, tambang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama H. Ampang ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, namun bebas memperjualbelikan material ke luar.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Kamis (07/05/2026), terlihat sedikitnya tiga unit alat berat (excavator) sedang aktif memindahkan material batu ke barisan truk pengangkut. Aktivitas ini dikabarkan berlangsung secara masif setiap hari.

​”Sudah lama beroperasi, bahkan kadang sampai malam masih ada aktivitas. Kami mempertanyakan soal izinnya karena setahu kami belum jelas,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan.

Selain persoalan legalitas, masyarakat sekitar mulai menyuarakan keresahan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan. Tingginya intensitas kendaraan berat (dump truck) yang keluar masuk lokasi menyebabkan

“Polusi Debu yang tebal menyelimuti area pemukiman saat cuaca panas, kebisingan suara alat berat yang beroperasi hingga malam hari mengganggu waktu istirahat warga dan kerusakan Infrastruktur jalan desa mengalami kerusakan parah akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas jalan.

“Kalau memang tidak memiliki izin lengkap, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan dan lingkungan rusak demi keuntungan sepihak,” tegas warga lainnya dengan nada kecewa.

Praktik pertambangan yang diduga ilegal ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi ketat di Indonesia, di antaranya:

1). ​UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Pasal 158 menyatakan penambangan tanpa izin resmi (IUP/IPR/IUPK) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2). ​UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup): Pasal 98 ayat (1) mengatur sanksi bagi usaha tanpa AMDAL atau UKL-UPL yang merusak lingkungan dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

3) ​UU No. 38 Tahun 2004 (Jalan): Mengatur sanksi bagi pihak yang merusak fasilitas jalan umum akibat aktivitas usaha bertonase berat.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup aktivitas tambang jika terbukti melanggar aturan, sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin meluas

Hingga berita ini diturunkan, pihak H. Ampang selaku terduga pemilik tambang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan aktivitas ilegal tersebut. Begitu pula dengan instansi terkait di Pemkab Gowa yang belum memberikan klarifikasi mengenai status perizinan di lokasi tersebut.

​Laporan: Uje

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List