TAKALAR|SNIPERTUNTAS.COM- Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Takalar mengecam keras pernyataan anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Partai Gerindra, Israwati, yang menyebut bahwa perubahan DESIL dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dilakukan oleh aparat desa, khususnya operator yang selama ini menangani aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
PPDI Kabupaten Takalar menilai pernyataan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat, karena dapat membangun persepsi seolah-olah pemerintah desa memiliki kewenangan penuh untuk menentukan atau mengubah DESIL masyarakat.
Padahal, persoalan data kesejahteraan sosial merupakan persoalan administratif dan teknis yang memiliki mekanisme serta kewenangan berjenjang. Karena itu, seorang anggota DPRD seharusnya memahami terlebih dahulu regulasi, mekanisme pemutakhiran data, serta batas kewenangan masing-masing pihak sebelum menyampaikan tudingan kepada aparat desa di ruang publik.
Yang lebih disesalkan, pernyataan tersebut disampaikan melalui media sosial TikTok yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Pernyataan seorang anggota legislatif tentu memiliki bobot dan pengaruh yang berbeda dengan pernyataan masyarakat biasa. Ketika informasi yang belum ditelaah secara utuh disampaikan kepada publik, maka dampaknya bukan hanya menimbulkan kesalahpahaman, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan memicu konflik antara masyarakat dengan aparat desa.
PPDI Kabupaten Takalar menegaskan bahwa perangkat desa, termasuk operator SIKS-NG, tidak boleh dijadikan pihak yang dipersalahkan hanya karena menjalankan tugas administratif dan teknis sesuai mekanisme yang diberikan. Operator bekerja berdasarkan sistem, prosedur, dan kewenangan yang tersedia, bukan berdasarkan kehendak pribadi untuk menaikkan atau menurunkan status kesejahteraan seseorang.
Oleh karena itu, PPDI Kabupaten Takalar mendesak Saudari Israwati, anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Partai Gerindra, untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka atas pernyataan tersebut dan menjelaskan kepada masyarakat dasar regulasi maupun data yang menjadi landasan pernyataannya.
PPDI juga meminta agar yang bersangkutan tidak sekadar menghapus atau membiarkan pernyataan tersebut berlalu, tetapi memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik karena pernyataan awalnya juga telah disampaikan melalui ruang publik.
Dalam waktu 2 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini disampaikan, PPDI Kabupaten Takalar meminta adanya klarifikasi dan permohonan maaf kepada seluruh perangkat dan pemerintah desa yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada klarifikasi, PPDI Kabupaten Takalar akan mempertimbangkan langkah organisasi, termasuk aksi demonstrasi secara terbuka dan terukur, sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan dan profesionalitas perangkat desa di Kabupaten Takalar.
PPDI Kabupaten Takalar mengambil sikap ini bukan untuk membungkam kritik. PPDI justru menghormati kritik dan fungsi pengawasan DPRD. Namun kritik harus dibangun di atas data, regulasi, dan pemahaman terhadap mekanisme yang benar.
Jangan sampai karena ketidaktelitian dalam memahami sistem, aparat desa yang bekerja di lapangan justru menjadi sasaran kemarahan masyarakat.
Anggota DPRD memiliki hak untuk mengkritik pemerintah, tetapi hak tersebut harus diiringi tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar.
PPDI Kabupaten Takalar berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Kami membuka ruang klarifikasi dan dialog. Namun apabila pernyataan yang keliru dibiarkan tanpa koreksi, maka PPDI akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kehormatan perangkat desa.(uj)



























