Sabtu, November 2, 2024

Bukti Responsibilitas Dan Tanggung Jawab, Kanwil Kemenkumham Sulsel Sambut Kunjungan Studi Mahasiswa IPPS UIN Alauddin

Makassar | Sniper Tuntas.com-
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menyambut baik kunjungan studi kelembagaan Mahasiswa dari Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar,  Senin (26/06).

Kemenkumham diketahui sebagai instansi bagian dari rangkaian sistem penegakan hukum di Indonesia.

Penyuluh Hukum Muda Kanwil, Erna mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi atas maksud kunjungan para mahasiswa IPPS UIN Alauddin. Menurutnya, kunjungan tersebut merupakan bukti responsibilitas dan tanggung jawab Kanwil dalam membangun kemitraan dengan masyarakat, khususnya Perguruan Tinggi.

“Kami yakin para mahasiswa mempunyai cakupan ilmu pengetahuan luas, tentunya bagi kami di Kanwil, kemitraan ini sangat penting,” jelas Erna.

Sementara itu, Ketua IPPS UIN Alauddin Ridwan mengatakan, pihaknya berkunjung ke Kanwil untuk mengenal Instansi Kemenkumham sekaligus membangun kemitraan  dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Kami mohon arahan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memberikan wadah agar dapat bersinergi ke depan,” harap Ridwan.

Selanjutnya, tiga orang narasumber dari Kanwil secara bergantian memaparkan Tugas dan Fungsi (Tusi) Kanwil Kemenkumham Sulsel pada peserta kunjungan.

Pertama, Erna menjelaskan tentang uraian Tusi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankum HAM) terdiri dari 3 (tiga) bidang yaitu: Bidang Hukum, Bidang Pelayanan Hukum, dan Bidang HAM.

Narasumber Kedua, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Marini menjabarkan pelayanan publik yang dilaksanakan pada Bidang Pelayanan Hukum, di antaranya: 1) Subbidang Pelayanan AHU yang bertugas memberikan pelayanan publik seperti kewarganegaraan, kenotariatan, badan hukum, dll; 2) Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual seperti melayani permohonan merek, paten, hak cipta, desain industri, dll.

Narasumber ketiga, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Budi Hartoyo menjelaskan uraian tugas  Divisi Pemasyarakatan (Divpas) baik di Kanwil maupun UPT di bawahnya meliputi Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan.

Lp (IMDT)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments