TAKALAR | SNIPERTUNTAS.COM – Dugaan praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Takalar. Sorotan tajam kini tertuju pada SPBU Pertamina 74.922.05 yang berlokasi di Desa Boddia, Kecamatan Galesong, lantaran diduga secara terang-terangan melayani aksi pelangsir.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (5/6/2026), terlihat jelas sejumlah kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder melakukan pengisian BBM secara berulang. Aksi ini berlangsung secara sistematis tanpa ada tindakan pencegahan dari pihak pengelola SPBU.
Penggunaan motor Suzuki Thunder bukan tanpa alasan. Kendaraan ini dipilih karena memiliki kapasitas tangki standar yang relatif besar, yakni antara 15 hingga 20 liter, yang kerap dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.
Modus yang dilakukan pun tergolong rapi namun kasat mata:
• Pengisian Berulang: Motor mengisi BBM hingga penuh, keluar dari area SPBU, lalu kembali masuk mengantre dalam durasi waktu yang singkat.
• Abaikan Aturan: Meski di area pompa pengisian telah terpampang stiker larangan resmi dari Pertamina terkait pengisian BBM subsidi bagi kendaraan dengan tangki modifikasi, petugas di lapangan tetap melayani pengisian tersebut.
Warga sekitar menilai pembiaran ini sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi yang ada. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menduga adanya “main mata” antara oknum pengelola SPBU dengan para pelangsir.
”Aturan itu tampak hanya menjadi pajangan. Pembiaran yang terus berlangsung ini menimbulkan dugaan kuat adanya kesepakatan bawah tangan demi meraup keuntungan pribadi, sementara kami masyarakat umum yang dirugikan,” ujarnya.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merampas hak masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, tetapi juga menyebabkan antrean panjang yang mengganggu kenyamanan publik serta memicu kekhawatiran terjadinya kelangkaan stok BBM di wilayah Galesong.
Melihat kondisi yang tak kunjung membaik, publik mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pihak Pertamina segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Pihak pengelola SPBU 74.922.05 dituntut untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti terjadi penyimpangan, masyarakat berharap sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha segera dijatuhkan sebagai langkah memberikan efek jera, demi menjamin distribusi energi yang tepat sasaran dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 74.922.05 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik tersebut.
(Tim Liputan)






























