Sabtu, Oktober 19, 2024

Jumlah Desa di Takalar 83 Yang di Perpanjang Masa Jabatannya

TAKALAR SNIPER TUNTAS.COM –Penambahan masa jabatan dua tahun kepala desa di kabupaten Takalar Sulawesi Selatan akan segera dilaksanakan pada hari kamis tanggal 01/08/2024 di ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Takalar.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini kegiatan tersebut berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar yang bernomor : 400.14.1.1.1328 : Setda.

Penambahan Masa jabatan Kepala desa sekabupaten Takalar tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Pemerintah Masyarakat Desa melalui Kepala Bidang DSPMD kabupaten Takalar Supriadi Siantang namun hanya 83 desa di takalar yang ikut di kukuhkan.

” Benar Pada Hari Kamis tanggal 01/08/2024 Pemerintah Kabupaten Takalar akan segera melaksanakan kegiatan Penambahan Masa jabatan Kepala desa Sekabupaten Takalar”,Ujar Kabid PMD Kabupaten Takalar. Rabu (31/07/2024).

” Jumlah desa takalar 86 yang di perpanjang masa jabatannya saat ini sebanyak 83 desa” Tambah Supriadi.

Menurut Kepala bidang Pemerintah Masyarakat Desa Supriadi Tiga desa tersebut ada 2 desa di jabat oleh pejabat kepala desa (PLT) dan 1 Desa di berhentikan sementara.

Untuk diketahui Dalam Penambahan masa jabatan Tersebut merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun.

Lp : Arif

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments