TAKALAR|SNIPERTUNTAS.COM- Tata kelola manajemen pendidikan di Kabupaten Takalar kembali mendapat sorotan publik. Kali ini, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 serta tingkat kedisiplinan kepemimpinan di SDN No. 190 Inpres Burane, Kecamatan Galesong, dipertanyakan oleh wali murid dan warga sekolah.
Sabtu 29/8/2026.
Transparansi alokasi anggaran, khususnya pada pos pemeliharaan sarana prasarana dan pengadaan buku pembelajaran, dinilai minim keterbukaan. Papan informasi transparansi anggaran yang ada di lokasi sekolah dianggap tidak menyajikan rincian realisasi penggunaan dana secara akuntabel.
Selain masalah anggaran, keluhan terkait kehadiran fisik Kepala Sekolah turut mencuat. Seorang sumber di lingkungan sekolah membeberkan adanya dugaan praktik absensi formalitas yang dilakukan oknum pimpinan tersebut.
”Kepala sekolah sering datang pagi hanya untuk ceklot (absen). Sesudah ceklot langsung pergi meninggalkan sekolah dengan alasan ada urusan di luar. Pola ini terjadi secara berulang-ulang,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sikap tertutup dari pihak kepemimpinan sekolah yang enggan memberikan klarifikasi resmi saat dikonfirmasi insan pers kian memperkuat keraguan publik terhadap efektivitas manajemen internal sekolah.
Merespons polemik yang berpotensi menurunkan mutu belajar-mengajar ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar bersama Inspektorat didesak segera mengambil langkah konkret melalui tiga tuntutan utama masyarakat:
Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN No. 190 Inpres Burane atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Melakukan audit independen dan menyeluruh terhadap alokasi serta penggunaan Dana BOS TA 2026.
Memberikan sanksi tegas sesuai regulasi kepegawaian apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum maupun tata tertib ASN.
Inspeksi mendadak serta evaluasi menyeluruh dari dinas terkait sangat diharapkan demi menjamin efektivitas anggaran negara, menjaga iklim belajar anak didik, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Takalar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SDN No. 190 Inpres Burane belum memberikan tanggapan resmi. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak terkait.
Editor: Redaksi






























