GOWA|SNIPERTUNTAS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dr. Suryadi, M.KM., M.A.R.S. bin Ibrahim dalam perkara tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Eksekusi dilakukan pada Kamis (8/10/2026) setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp3.377.592.797 atau sekitar Rp3,37 miliar.
Berdasarkan keterangan Humas Kejari Gowa, proses eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Dian Bausad, S.H., M.H., berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 8 Juli 2026.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa melayangkan surat panggilan bernomor B-305/P.4.13/Fu.1/10/2026 pada 8 Oktober 2026. Setelah menerima panggilan tersebut, terpidana disebut kooperatif dan mendatangi Kantor Kejari Gowa untuk menjalani proses eksekusi.
### Kasasi Jaksa Batalkan Putusan Bebas
Perjalanan perkara ini sebelumnya sempat berujung pada putusan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Pada 23 April 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair yang diajukan penuntut umum.
Namun, JPU Kejari Gowa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2026.
Upaya hukum tersebut berbuah hasil. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU sekaligus membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 128/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan dr. Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda. Jika tidak memiliki harta kekayaan yang dapat dilelang, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Selain itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp398.930.578.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terpidana harus menjalani pidana pengganti selama satu tahun, sesuai amar putusan.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Sementara itu, barang bukti sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama dikembalikan kepada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa melalui saksi Sumarni, S.E., M.M.
### Eksekusi Hukuman dan Pembayaran Uang Pengganti
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Kejari Gowa melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung yang meliputi pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp398.930.578.
Terpidana selanjutnya diserahkan ke rumah tahanan negara (Rutan) untuk menjalani pidana sesuai amar putusan tersebut.
### Penanganan Perkara JKN Berpotensi Dikembangkan
Tidak berhenti pada pelaksanaan putusan terhadap dr. Suryadi, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa juga mengembangkan kembali penanganan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pengembangan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa untuk periode 2018 hingga Juli 2023.
Langkah itu bertujuan mengidentifikasi secara jelas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Dalam keterangannya, Kejari Gowa menyebut pengembangan penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat perintah penyelidikan Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 11 September 2026.
Kejari Gowa menegaskan bahwa penegakan hukum membutuhkan kolaborasi dan integritas sejak awal hingga akhir proses.
Kejaksaan juga menekankan bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh berhenti ketika menghadapi tantangan, selama masih tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh berdasarkan pembuktian yang sah.
“Selama masih tersedia ruang hukum untuk memperjuangkan kebenaran berdasarkan pembuktian, jaksa harus tetap berdiri tegak menjalankan tugas penegakan hukum yang berintegritas,” demikian penegasan dalam keterangan Humas Kejari Gowa.
Sumber: Humas Kejaksaan Negeri Gowa.



























