Selasa, Februari 11, 2025

Kejari Pangkep Tetapkan Dua Orang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi CCTV Ditiga Puluh Kelurahan

SULSEL || SNIPER TUNTAS.COM – Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep dengan

Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dan Pemasangan CCTV Pada 30 (Tiga Puluh)

Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023;

Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal 23 Februari 2024 bahwa Kejaksaaan

Negeri Pangkajene Kepulauan telah melakukan kegiatan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam

Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep pada Tahun Anggaran

2022/2023 berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-

15/P.4.27/Fd.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024, ujar Sulfikar selaku Kepala Seksi Intelejen, Jumat (15/3).

Berdasarkan hasil rangkaian Penyidikan,Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana

Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkep telah menaikkan status dari 2 (dua) orang saksi menjadi Tersagka, dalam

Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di

Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022/2023 yakni tersangka :

1. Sdr. WPP selaku Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep yang ditetapkan sebagai tersangka

berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-15/P.4.27/Fd.1/03/2024;

2. Sdr. SF selaku Pihak Swasta juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala

Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024.

Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah memeriksa 85 orang saksi

dan 1 orang Ahli dan hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal

184 ayat (1) KUHAP.

Adapun perbuatan yang dilakukan saudara WPP dan SF yakni sebagai berikut :

Bahwa WPP selaku Pelaksana tugas Camat Pangkajene pada Tahun 2022 bersama-sama dengan SF membentuk tim yang

terdiri dari 6 orang, dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh Kelompok

Masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp.

150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk mereka kerjakan, jelasnya.

Selanjutnya tujuan dari pengambil alihan kegiatan

tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak

memiliki perencanaan yang jelas dan hal tersebut dimanfaatkan oleh WP dan SF untuk membuat RAB dengan

cara yang tidak professional dan melakukan mark up item – item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua Tersangka, katanya.

Untuk menutupi perbuatan nya, para tersangka juga menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa

laporan pertanggungjawaban, seakan – akan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok Masyarakat.

Bahwa dari hasil perbuatan WPP dan SF, tim Penyidik bersama dengan tim Auditor sedang melakukan

Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp.

1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), selain itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan

pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Bahwa atas perbuatan WPP dan SF, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan untuk keduanya

dengan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang

Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang –

Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana

penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana

denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para Tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti.

maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Kedua Tersangka sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20

hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep

Nomor : PRINT-214/P.4.27/Fd.1/03/2024 dan Nomor : PRINT-217/P.4.27/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024, ungkapnya.

Kami menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang

menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan, tegasnya.

Lp : Arif (PRMGI)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments